Check Page Rank of your Web site pages instantly:

This page rank checking tool is powered by PRChecker.info service

Selamat Datang



Jumat, 23 Desember 2016

KODE ETIK KEHUMASAN



KODE ETIK KEHUMASAN
ETIKA PRAKTISI PUBLIC RELATIONS PROFESIONAL


DISUSUN OLEH :
SODHIK JADMIKO
1400030009


PRODI ILMU KOMUNIKASI
FAKULTAS SASTRA, BUDAYA, DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
2016
 
KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat dan karunianya serta taufik dan hidayahnya penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam kaitanya penyelesaian tugas mata kuliah Kode Etik Kehumasan tentang “ Etika Praktisi Public Relations Profesional “. Makalah ini di susun dengan harapan agar dapat menambah pengetahuan  bagi pembacanya.
Tujuan umum penyusunan makalah ini adalah memberikan wacana kepada pembaca sekaligus sebagai penyelesaian tugas mata kuliah yang bersangkutan tentang Kode Etik Kehumasan. Penyusunan  makalah ini tidak lepas dari bantuan berbagai pihak. Tak lupa saya berikan  ucapan terimakasih kepada bapak Ardiyanto Wardhana, S.I.Kom.,M.A. selaku dosen mata kuliah Kode Etik Kehumasan, teman-teman mahasiswa ilmu komunikasi yang sudah banyak memberikan masukan dan support terhadap pemikiran bersama dan juga pihak media massa yang sudah memberikan wawasan secara luas, serta tak lupa saya ucapkan terimakasih juga kepada pihak perpustakaan yang sudah memberikan kontribusi besar terhadap referensi-refensi yang diberikan.
Penulis menyadari bahwa makalh ini masih jauh dari harapan sempurna dan semoga makalah sederhana ini dapat di pahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang penulis susun ini dapat memberikan manfaat bagi yang membacanya. Sebelumnya mohon maaf apabila masih terdapat kesalahan penulisan ataupun pemilihan kata-kata yang kurang berkenan. Maka dari itu penulis memohon kritik dan saran, yang nantinya dapat menjadi evaluasi dan perbaikan makalah ini dan juga makalah selanjutnya.

Yogyakarta, 20 Desember 2016


                                                                                                             Sodhik jadmiko 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………….            i
DAFTAR ISI…………………………………………………………………………           ii
BAB I PENDAHULUAN……………………………………………………………           1
I.a. Latar Belakang …………………………………………………..............           1
I.b. Tujuan Penulisan Makalah…………………………………....................            2
I.c. Manfaat Penulisan Makalah………………………………......................            2
I.d. Rumusan Masalah…………………………………………….................            3
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………………….            4
II.a. Definisi kode etik.……………………………………………………….           4
II.b. Fungsi dari kode etik profesi kehumasan……………………………….           4
II.c. Macam – macam kode etik kehumasan.………………………………...           6
II.d. Etika sebagai standar perilaku sosial……………………………………           6
II.e. Kode etik profesi kehumasan sangat penting…………………………...           6
II.f. Dampak tidak dijalankannya kode etik humas…………………………..          8
II.g. Contoh kode etik humas……………………………………………….              9
II.h. Praktisi public relations professional…………………………………...          12
BAB III PENUTUP…………………………………………………………………..         13
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………..           iii
LAMPIRAN………………………………………………………………………….          iv

BAB I
PENDAHULUAN

I.A. Latar Belakang
Tujuan utama dari kode etik kehumasan adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan demikian kode etik kehumasan adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus di lakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional Public Relations.
Perkataan profesi dan professional sudah sering digunakan dan mempunyai beberapa arti. Dalam percakapan sehari-hari, perkataan profesi diartikan sebagai pekerjaan (tetap) untuk memperoleh nafkah. Jadi profesi diartikan sebagai setiap kegiatan tetap tertentu untuk memperoleh nafkah yang dilaksanakan secara berkeahlian yang berkaitan dengan cara berkarya dari hasil karya yang bermutu tinggi dengan menerima bayaran yang tinggi. Keahlian tersebut diperoleh melalui proses pengalaman belajar pada lembaga pendidikan (tinggi) tertentu, latihan secara intensif, atau kombinasi dari semuanya itu.
Pengembangan profesi adalah orang yang mempunyai keahlian yang berkeilmuan dalam bidang tertentu. Karena itu, ia secara mandiri mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat yang memerlukan pelayanan dalam bidang yang memerlukan keahlian berkeilmuan itu. Pengemban profesi yang bersangkutan sendiri yang memutuskan  tentang apa yang harus dilakukan dalam melaksanakan tindakan pengembanan profesionalnya. Ia secara pribadi bertanggung jawab atas mutu pelayanan jasa yang dijalankan. Karena itu, hakikat hubungan antara pengemban profesi dan pasien atau klienya adalah hubungan personal, yakni hubungan antar subyek pendukung nilai.
Makalah ini memuat tentang pentingnya etika profesi, kode etik dan tanggung jawab profesi. Kode etik di susun oleh organisasi profesi sehingga masing-masing profesi memiliki kode etik tersendiri. Misalnya kode etik kehumasan, sebagai contoh bila seorang Public Relations (humas) di anggap melanggar kode etik tersebut, maka dia akan di periksa oleh majelis kode etik kehumasan Indonesia bukanya oleh pengadilan.
Ketaatan tenaga professional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa, dan perilaku tenaga professional. Dengan membaca makalah ini di harapkan pembaca dapat memahami dan mengerti tentang yang disebut etika profesi dan juga dapat memahami faktor dan hal-hal yang berhubungan dengan etika dan tanggung jawab profesi. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa diri para elit professional tersebut ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyrakat yang memerlukannya.
I.B. Tujuan Penulisan Makalah
1.     Sebagai wawasan pengetahuan perkembangan kode etik dan tanggung jawab profesi kehumasan.
2.     Memberikan pengetahuan baru bagi pembaca, khusunya bagi penulis tentang pentingnya kode etik tanggung jawab profesi kehumasan.
3.     Untuk mengetahui akibat yang kan terjadi apabila kode etik profesi kehumasan tidak ada.
I.C. Manfaat Penulisan Makalah
1.     Berbagai informasi baru tentang pentingnya kode etik kehumasan.
2.     Sebagai tambahan ilmu pengetahauan bagi pembaca dan khususnya bagi penulis.
3.     Dapat mengetahui dan memahami tujuan dari kode etik dan tanggung jawan profesi kehumasan.
I.D. Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan maka dapat dirumuskan beberapa masalah ini yaitu sebagai berikut :
1.     Apa Definisi kode etik ?
2.     Apa fungsi dari kode etik profesi kehumasan ?
3.     Macam – macam kode etik kehumasan ?
4.     Etika Sebagai Standar Perilaku Sosial ?
5.     Mengapa kode etik profesi kehumasan sangat penting ?
6.     Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas ?
7.     Contoh Kode Etik Humas ?
8.     Praktisi Public Relations Profesional ?

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Kode Etik
Dari segi etimologi (asal kata), istilah etika berasal dari kata latin ethicus yang berarti kebiasaan. Sesuatu dianggap etis atau baik, apabila sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Kenyataannya, banyak orang tertarik untuk mempelajari etika, sehingga terdapat pengertian lain tentang etika ialah sebagai studi atau ilmu yang membicarakan perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dinilai baik dan mana pula yang dinilai buruk.
Courtland L. Bovee dan John V. Thill mendefinisikan etika adalah prinsip perilaku yang mengatur seseorang atau sekelompok orang. Orang yang tidak memiliki etika, melakukan apapun yang diperlalukan untuk mencapai tujuannya. Orang – orang yang memiliki etika umumnya dapat dipercaya, adil, dan tidak memihak, menghargai orang lain, dan menunjukan kepedulian terhadap dampak atas tindakan di masyarakat.[1]
Secara umum kode etik merupakan suatu sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan apa yang salah, apa yang baik dan apa yang tidak baik. Kode etik juga menyatakan perbuatan apa saja yang harus dilakukan dan perbuatan apa saja yang harus dihindari. Singkatnya, kode etik adalah suatu pola aturan, tata cara, pedoman, dan batasan-batasan ketika melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan dengan tujuan untuk meningkatakan kualitas anggota perusahaan. Kode etik biasanya berupa aturan tertulis yang sistematis dan dengan sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada dan ketika dibutuhkan dapat difungsikan sebagaimana mestinya.
B.     Fungsi Kode Etik dalam Kegiatan Humas
Menurut Gibson dan Michel (1945:449) fungsi dari kode etik adalah sebagai pedoman atau perlindungan dalam pelaksanaan tugas profesional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang profesional. Sedangakan menurut Biggs dan Blocher (1986:10) mengemukakan 3 fungsi dari kode etik, yaitu:
a)     Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
Dengan adanya kode etik yang mengatur hubungan antara praktisi humas dengan pihak pemerintah akan semakin memperjelas tentang apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Hal ini menjadi sangat penting, karena dengan terjalinya hubungan baik dengan pihak pemerintah sebagai pemangku kebijakan suatu daerah tentunya sangat berpengaruh terhadap jalanya perusahaan, sehingga adanya kode etik ini dapat meminimalisir tindak semena-mena pemerintah terhadap perusahaan.
b)     Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi
Dengan adanya kode etik humas akan memberikan penjelasan tentang bagaimana cara menjalin hubungan yang baik dengan rekan kerja, yang tentunya akan sangat berpengaruh terhadap performa dan motivasi kerja dari masing-masing aggota humas.
c)     Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi
Dengan adanya kode etik humas tentunya sangat berkaitan dengan hasil kerja para praktisi dalam profesi humas. Praktisi humas yang bijaksana tidak akan memberikan kemudahan terhadap penyelewengan kerja, yang mana tindakan tersebut akan berdampak negatif baik terhadap dirinya sendiri maupun terhadap perusahaan. Praktisi humas yang baik, yang taat terhadap kode etik adalah mereka yang meminimalisir sekecil apapun kesalahan dalam berkeja serta menjaga nama baik profesinya.
Sedangkan beberapa pihak mengatakan bahwa, fungsi kode etik hanyalah “ khotbah untuk panduan suara” dan tidak membantu jika diperlukan : yakni tidak membantu training etika dan penalaran moral atau pengembangan moral. Kode etik itu sebagai lembaga pedoman yang konsisten untuk praktik PR di seluruh dunia. Apakah kode itu dipakai atau tidak, itu biasanya tergantung kepada siapa yang bertanggung jawab dalam pembentukan keputusan etis. Seoramg ahli etika mengatakan : Dasar pembuatan keputusan etis di bidang kita akan terus berada di tangan praktisi individual.[2]
C.    Macam-Macam Kode Etik Humas
Ada 4 macam kode etik yang harus praktisi humas taati. Keempat kode etik tersebut adalah sebagai berikut:
a)     Code of conduct, yaitu etika perilaku sehari-hari terhadap integritas pribadi, klien dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi.
b)     Code of profession, yaitu etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas.
c)     Code of publication, yaitu etika dalam kegiatan proses dan teknis publikasi.
d)     Code of enterprise, yaitu menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hukum perizinan dan usaha, hak cipta, merk, dll.
D.    Etika Sebagai Standar Perilaku Sosial
            Etika terkait dengan apa yang secara moral dianggap benar atau salah dalam perilaku sosial, biasanya ditentukan oleh standar profesi, organisasi, dan individu. Perilaku beretika merupakan pertimbangan utama yang membedakan antara warga yang beradap dengan yang tidak dalam masyarakat. Allen Center mengusulkan lima faktor yang mengatur perilaku sosial.
1.     Tradisi. Bagaimana sebuah situasi dipandang dan diberlakukan pada masa lalu.
2.     Opini Public. Perilaku yang dapat diterima oleh mayoritas orang pada saat ini.
3.     Hukum. Perilaku yang dibolehkan dan yang dilarang oleh undang-undang.
4.     Moralitas. Umumnya terkait dengan apa yang dibolehkan dan dilarang pleh ajaran agama.
5.     Etika. Standar yang disusun oleh profesi, organisasi, atau diri sendiri, berdasarkan suara hati- apa yang benar dan adil untuk orang lain dan untuk diri sendiri.[3]
E.     Pentingya Kode Etik Bagi Praktisi Humas
Salah satu alasan mengapa industri PR memunculkan kritik adalah kapan pula pada saat politisi, perusahaan, ataupun selebritis bermasalah maka tindakan pertama yang dilakukan PR adalah selalu menjadi penasihat mereka. Namun demikian, kebanyakan penunjukan praktisi PR untuk suatu kasus akan membawa dampak baik, karena akan memberikan kejelasan dan memberikan manfaat bagi setiap orang yang terkait, termasuk media massa. Hal ini menunjukkan  bahwa pada dasarnya bukan praktisi PR-nya yang tidak bersifat etis sehingga membutuhkan pandangan netral terhadap PR.
            Baker & Martinson (2002) mengatakan ada lima prinsip yang harus di patuhi individu dalam melakukan pekerjaan. Prinsip tersebut yaitu kebenaran ( truthfulness), otentisitas (authenticity), rasa hormat (respect), dan tanggung jawab social (social responsibility). Untuk prinsip kebenaranya, para praktisi PR ada dalam pengawasan ketat, khusunya oleh paara jurnalis yang menganggap bahwa praktisi PR adalah “musuh”.[4]
Sebagaimana lazimnya kaum profesional, praktisi humas (public relations) memiliki etika profesi atau kode etik humas yang harus ditaati, sehingga praktisi PR harus memiliki standar etika personal yang tinggi yang mengilhami kerjanya sebagai PR.
Seorang praktisi humas dikatakan profesional apabila pribadinya mampu memahami dan menerapkan kode etik dengan benar sesuai profesi yang diembannya dan memberikan dampak yang positif baik bagi profesinya maupun bagi dirinnya sendiri.
Sebagai contoh seorang humas dituntut memiliki kemampuan seperti berkomunikasi, mengorganisir, bergaul, berelasi, dan berkepribadian yang kuat. Selain itu juga harus memiliki ketrampilan yang tinggi dalam bidang penguasaan teknologi informasi untuk menunjang tuntutan pekerjaanya. Dari kemampuan dan ketrampilan tersebut dapat dikatakan bahwa seorang praktisi humas adalah seorang yang profesional jika mampu menjalankannya sesuai kode etik yang telah ditetapkan.
Dizaman yang serba modern seperti sekarang ini serta tantangan masa depan yang semakin besar, yang ditandai dengan munculnya kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat dan berekspresi, terlebih dalam bidang teknologi dan informasi seorang praktisi humas dalam melaksanakan peran dan aktivitasnya tidak boleh lepas dari kode etik yang dimilikinya. Karena kode etik itulah yang menjadi standart moral yang harus dipengang oleh para praktisi humas agar dirinya tetap hidup. Kesadaran memegang teguh kode etik berpengaruh terhadap posisi dirinya dimata masyarakat. Ia juga dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab dan setiap kemampuan dan ketrampilan yang dimilikinya dapat diolah dengan baik untuk menciptakan konsep kerja yang baik terhadap perusahaan yang diwakilinya, masyarakat dan lebih besar lagi dampaknya adalah bagi dirinya sendiri.
F.     Dampak Tidak Dijalankannya Kode Etik Humas
Kode etik humas merupakan acuan dari setiap kebijakan yang diambil praktisi humas dalam menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Seorang humas profesional akan bekerja dengan penuh kesadaran terhadap kode etik yang dimiliki, maka ia akan bekerja sesuai dengan kemampuan terbaik dan memperhatikan semua pekerjaannya agar sesuai dengan kode etik.
Dampak dari tidak dijalankannya kode etik humas berpengaruh terhadap praktisi humas sendiri maupun perusahaan.
Menurut Dimock dan Koenig (1987) , pada umumnya tugas- tugas dari pihak humas instansi atau lembaga pemerintah haruslah di jalankan sesuai dengan etika yang ada, yaitu sebagai berikut :
1.     Upaya memberikan penerangan atau informasi kepada masyarakat tentang pelayanan masyarakat, kebijakan serta tujuan yang akan dicapai oleh pemerintah dalam melaksanakan program kerja tersebut.
2.     Mampu untuk menanamkan keyakinan dan kepercayaan serta mengajak masyarakat dalam partisipasinya atau ikut serta pelaksanaan program pembangunan di berbagai bidang sosial, budaya, ekonomi, politik serta menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
3.     Kejujuran dalam pelayanan dan pengapdian dari aparatur pemerintah yang bersangkutan perlu dipelihara atau dipertahankan dalam melaksanakan tugas serta kewajibannya masing-masing.[5]
Bagi praktisi humas yang bekerja tidak sesuai kode etik akan mendapatkan penilaian negatif dari rekan sejawat, yang terparah adalah penurunan pangkat atau bahkan dikeluarkan dari tempat kerjanya.
Bagi perusahaan yang tidak menjalankan kode etiknya maka akan mendapatkan citra negatif di masyarakat, dan apabila citra ini berkembang maka akan sangat mempengaruhi kinerja perusahaan.
Kode etik memang tidak ada sanksinya, dan yang berhak  menyatakan apakah ia melanggar kode etik atau tidak adalah asosiasi profesi itu sendiri. Tidak ada satu pihak pun di luar asosiasi profesinya yang akan berhak menjatuhkan sanksi ihwal pelanggaran kode etik ini.[6]
G.    Contoh Kode Etik Humas (diambil dari perhumas.ord.id)
KODE ETIK PROFESI
PERHUMAS INDONESIA
Dijiwai oleh Pancasila maupun UUD 1945 sebagai landasan tata kehidupan nasional; Diilhami oleh Piagam PBB sebagai landasan tata kehidupan internasional; Dilandasi oleh Deklarasi Asean (8 Agustus 1967) sebagai pemersatu bangsa-bangsa Asia Tenggara; dan dipedomi oleh cita-cita, keinginan dan tekad untuk mengamalkan sikap dan perilaku kehumasan secara professional; kami para anggota Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia – PERHUMAS INDONESIA sepakat untuk mematuhi Kode Etik Kehumasan Indonesia, dan bila terdapat bukti-bukti diantara kami dalam menjalankan profesi kehumasan ternyata ada yang melanggarnya, maka hal itu sudah tentu mengakibatkan diberlakukannya tindak organisasi terhadap pelanggarnya.
Pasal 1
KOMITMEN PRIBADI
Anggota PERHUMAS harus :
  1. Memiliki dan menerapkan standar moral serta reputasi setinggi mungkin dalam menjalankan profesi kehumasan
  2. Berperan secara nyata dan sungguh-sungguh dalam upaya memasyarakatan kepentingan Indonesia
  3. Menumbuhkan dan mengembangkan hubungan antar warga Negara Indonesia yang serasi daln selaras demi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.
Pasal II
PERILAKU TERHADAP KLIEN ATAU ATASAN
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
  1. Berlaku jujur dalam berhubungan dengan klien atau atasan
  2. Tidak mewakili dua atau beberapa kepentingan yang berbeda atau yang bersaing tanpa persetujuan semua pihak yang terkait
  3. Menjamin rahasia serta kepercayaan yang diberikan oleh klien atau atasan, maupun yang pernah diberikan oleh mantan klien atau mantan atasan
  4. Tidak melakukan tindak atau mengeluarkan ucapan yang cenderung merendahkan martabat, klien atau atasan, maupun mantan klien atau mantan atasan
  5. Dalam memberi jasa-jasa kepada klien atau atasan, tidak akan menerima pembayaran, komisi atau imbalan dari pihak manapun selain dari klien atau atasannya yang telah memperoleh kejelasan lengkap
  6. Tidak akan menyerahkan kepada calon klien atau calon atasan bahwa pembayaran atau imbalan jasa-jasanyaharus didasarkan kepada hasil-hasil tertentu, atau tidak akan menyetujui perjanjian apapun yang mengarah kepada hal yang serupa 
Pasal III
PERILAKU TERHADAP MASYARAKAT DAN MEDIA MASSA
Anggota PERHUMAS INDONESIA harus:
  1. Menjalankan kegiatan profesi kehumasan dengan memperhatikan kepentingan masyarakat serta harga diri anggota masyarakat
  2. Tidak melibatkan diri dalam tindak memanipulasi intergritas sarana maupun jalur komunikasi massa
  3. Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak benar atau yang menyesatkan sehingga dapat menodai profesi kehumasan
  4. Senantiasa membantu untuk kepentingan Indonesia
Pasal IV
PERILAKU TERHADAP SEJAWAT
Praktisi Kehumasan Indonesia harus:
  1. Tidak dengan sengaja merusak dan mencemarkan reputasi atau tindak professional sejawatnya. Namun bila ada sejawat bersalah karena melakukan tindakan yang tidak etis, yang melanggar hukum, atau yang tidak jujur, termasuk melanggar Kode Etik Kehumasan Indonesia, maka bukti-bukti wajib disampaikan kepada Dewan Kehormatan PERHUMAS INDONESIA
  2. Tidak menawarkan diri atau mendesak klien atau atasan untuk menggantikan kedudukan sejawatnya
  3. Membantu dan berkerja sama dengan sejawat di seluruh Indonesia untuk menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik Kehumasan ini. [7]
H.    Praktisi Public Relations Profesional
Public Relations adalah profesi yang menuntut intregritas antara pengetahuan (expertise), keahlian (skill), dan etika profesi (ethics). Seseorang praktisi public relations dituntut mempunyai 3B (beauty,brain dan behavior). Tidak hanya cantik, ganteng dan penampilan menarik (beauty), tetapi juga harus berwawasan luas dan skillful (brain/expertise), dan berperilaku baik (behavior/ethics).[8]
Selain itu public relation di tuntut mempunyai kemampuan dalam praktik komunikasi organisasi, manajemen krisis dan manajemne isu, dan riset. Pengetahuan tentang komunikasi organisasi yang baik diperlukan karena kegiatan public relations berada dalam lingkup organisasi.
Seorang public relations juga perlu bekal keahlian dalam manajemen krisis dan isu. Setiap perusahaan pasti mengalami krisis dan isu dalam hidupnya. Kritis dapat berasal dari internal ataupun eksternal perusahaan. Krisis yang dikelola dengan baik akan menjadi awal peningkatan citra perusahaan menuju kondisi yang lebih baik. Namun krisis yang tidak dikelola dengan baik akan membuat citra perusahaan jatuh.
Pengetahuan tentang riset perlu dikuasasi, mengingat pekerjaan public relations adalah “ based on facts” (berdasarkan fakta-fakta). Fakta diperlukan berdasarkan keputusan yang diambil. Pada akhirnya segala aktivitas public relations bermuara pada terjalinya “harmonisasi” dalam operasional sehari-hari organisasi.




[1] Suranto Aw, Komunikasi Interpersonal, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011, hlm 125
[2] Scott M, Cutlip.Allen H, Center. Glen M, Broom, Effective Public Relation,  Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009, hlm 163
[3] Dan Lattimore.Otis Baskin.Suzette T,Heiman.Elizabeth L,Toth, Public Relation Profesi dan Praktik, Salemba Humanika, Jakarta, 2010 , hlm. 87
[4] Keith Butterick, Pengantar Public Relations Teori dan Praktik, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 89
[5] Rosady Ruslan, SH, MM, Manjemen Public Relations & Media Komunikasi Konsepsi dan Aplikasi, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2016, hlm 342
[6] Drs. Aceng Abdullah, kiat berhubungan dengan media massa, PT, Remaja Rosdakarya, Bandung 2004, hlm 106
[7] www.perhumas.ord.id
[8] Rachmat Kriyantono, Ph.D, Public Relations Writing Teknik Produksi Media Public Relation dan Publisitas Corporate,  Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012, hlm 34
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Etika dalam industri kehumasan sangatlah penting.dengan adanya etika dalam humas menjadikan kontrol bagi pribadi humas maupun bagi industri kehumasan itu sendiri. Tanpa adanya etika seorang humas akan bertindak semaunya sendiri, bertingkah laku sesuai keinginannya sendiri.tanpa adanya aturan yang membatasinya.tanpa adanya etika profesi dalam industri kehumasan akan banyak kecurangan-kecurangan yang dilakukan, akan banyak kebohongan-kebohongan yang diciptakan untuk menutupi kesalahan perusahaan atau organisasi. Selain itu etika juga dapat berperan untuk mengukur dan melihat profesionalisme yang di miliki pribadi humas,karena etika dalam sebuah profesi berkaitan pula dengan profesionalitas dari profesi itu sendiri. dapat mengimplementasikan etika dan etiket dalam setiap langkah dan setiap kegiatan humas.
Oleh karena itu dalam industri kehumasan sikap atau etika yang baik,wajib dimiliki oleh seorang humas. Maka bagi seseorang dalam industri kehumasan sangatlah penting unuk memiliki pemahaman mengenai etika karena menyangkut penampilan (profile) dalam rangka menciptakan & membina citra (image) organisasi yang diwakilinya.karena industri humas meliputi pengertian dan menuju kepada kemauan baik dan reputasi, yang tergantung kepada kepercayaan. maka berlaku jujur adalah jalan yang terbaik, karena hubungan masyarakat tidak akan berjalan tanpa adanya kepercayaan. Selain itu pula etika dapat berperan dalam pembuktian profesionalitas yang dimiliki oleh pribadi humas itu sendiri

DAFTAR PUSTAKA

[1] Suranto Aw, Komunikasi interpersonal, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011, hlm 125
2 Scott M, Cutlip.Allen H, Center. Glen M, Broom, Effective Public Relation,  Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2009, hlm 163
3 Dan Lattimore.Otis Baskin.Suzette T,Heiman.Elizabeth L,Toth, Public Relation Profesi dan Praktik, Salemba Humanika, Jakarta, 2010 , hlm. 87
4 Keith Butterick, pengantar public relations teori dan praktik, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 89
5 Rosady Ruslan, SH, MM, Manjemen Public Relations & media Komunikasi konsepsi dan aplikasi, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2016, hlm 342
6 Drs. Aceng Abdullah, kiat berhubungan dengan media massa, PT, Remaja Rosdakarya, Bandung 2004, hlm 106
7 www.perhumas.ord.id
8 Rachmat Kriyantono, Ph.D, Public Relations Writing teknik produksi media public relation dan publisitas corporate,  kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012, hlm 34
Gibson dan Michel (1945:449)
Biggs dan Blocher (1986:10)

LAMPIRAN

        
      (Gambar 0.1)

    (Gambar 0.2)   
   (Gambar 0.3)
       (Gambar 0.4) 
(Gambar 0.5)       
      (Gambar 0.6)
   
       


       (Gambar 0.7)